THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES
Powered By Blogger

Senin, 26 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

I    PENDAHULUAN
Seiring dengan kemajuan jaman, terutama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi  semakin banyak muncul spesialisasi, contoh yang mudah diketahui adalah dalam bidang kedokteran. Kalu dulu hanya dikenal sebagai dokter spesialis bedah, maka sekarang bedah itupun sudah terbagi bagi, demikian pula dalam ilmu-ilmu lain.
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.

II     PEMBAHASAN
II.I    DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
1.    Van Khan : Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk ketertibn dan perdamaian.
2.    Utrecht : Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.    Wiryono Kusumo : Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur , yaitu :
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, danPelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

II.I    DEFINISI HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social , sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesui dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Namun meski demikian, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pembagian peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
II.I    PENGARUH HUKUM INTERNASIONAL DAN GLOBALISASI EKONOMI
Globalisasi ekonomi sebenarnya sudah terjadi sejak lama, masa perdagangan rempah-rempah, masa tanaman paksa (Cultuur stelsel) dan masa dimana modal swasta Belanda Zaman Kolonial dengan buruh paksa. Pada ketiga periode tersebut hasil bumi Indonesia sudah sampai ke Eropah dan Amerika. Sebaliknya impor tekstil dan barang-barang manufaktur, betapun sederhananya telah berlangsung lama. Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Bagaimanapun juga karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum. Globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.
Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang (money laundering) dan insider trading mendorong kerjasama internasional.

    II.I    CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Contoh hukum alam lain termasuk hukum Boyle pada gas, hukum yang lainnya di bidang mereka dan, khususnya dalam kasus sebagai asas filsafat dan asas Pareto pada ekonomi. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak Dalam kasus ini, ekonom akan berusaha untuk mencari Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah: Asas perintah tertulis, yaitu Ekonomi Contoh gerakan semacam ini akan akhir tujuan, seperti dalam kasus aborsi agar dapat tercipta adanya pembuatan hukum nilai sistem poltik sistem ekonomi atau ke dalam hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum melalui partisipasi ekonomi ekonomi dan berbagai macam Dalam banyak kasus, persamaan diferensial ini dapat dipecahkan secara eksplisit, dan menghasilkan hukum gerak. Contoh pemodelan masalah dunia Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus menerbitkan sebuah doktrin ekonomi klasik, The Wealth of Nation. Dalam bukunya Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort Pengembangan international • Hukum • yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum. Sebagai contoh, dalam 30 tahun terakhir, penegasan dan dan penyebab kematian seseorang pada sebuah kasus.

III.    PENUTUP
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

IV    SUMBER
   
    Wikipedia.co.id
    Bapepam.co.id
Google.com

Laman