THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES
Powered By Blogger

Selasa, 30 Oktober 2012

Pantai Lebak, Banten Selatan. Sawarna??





Liburan kuliah semester genap kemarin saya manfaatkan untuk melakukan perjalanan ke pantai sawarna yang berlokasi di Kecamatan Bayah, kabupaten Lebak, Banten. Bersama dengan 3 orang teman saya menuju lokasi menggunakan kendaraan sepeda motor. Untuk menuju lokasi melalui rute yang terdekat, dapat melalui pelabuhan ratu, tepatnya Karang Hawuh yang ditempuh selama 6 jam dari Jakarta. Disana kami sempat bertemu dengan rombongan touring dari klub motor lain dan sempat bercengkrama pula tentang perjalanan ke tempat tersebut.
Selanjutnya kami langsung menuju ke lokasi desa Sawarna. Dari Karang Hawuh perjalanan dapat di tempuh selama + 2 jam. Perjalanan tersebut terasa sangat lama karena kami harus melalui beberapa gunung yang lumayan curam dan berkelok-kelok. Tak jarang kami melihat mobil dan motor lain yang kesulitan menaiki tanjakan yang curam tersebut. Setelah 2 jam perjalanan, akhirnya kami sampai juga di  desa Sawarna, Banten.
Kawasan ini dulunya berupa hutan pantai yang dikenal dengan nama Desa Siluman. Kawasan eks desa siluman itu kini bangkit menjadi tujuan wisata yang lebih menarik daripada Pelabuhan Ratu di Sukabumi. Pantai ini masih berada dalam satu garis pantai dengan Pelabuhan Ratu. Kawasan ini dapat dikatakan sebagai mutiara baru di selatan Banten.
Pantai ini memiliki keunikan. Gerbang pantai Sawarna dengan Desa Sawarna dipisahkan oleh aliran sungai dangkal yang cukup lebar. Siapapun yang ingin pergi ke desa tersebut harus melewati jembatan kayu gantung.  Tentu in imenjadi pengalaman unik dan menantang layaknya sedang mengikuti outbound.
Menurut penuturan warga setempat, untuk saat ini saja setidaknya sudah ratusan pengunjung setiap harinya. Dan berkunjung beberapa jam saja masih terasa kurang untuk mengeksplorasi semua pesona alam di sektiar pantai Sawarna. Memang belum ada pengelola yang menyiapkan berbagai fasilitas dan informasi namun warga setempat banyak yang berinisiatif untuk membuat homestay dengan tarif Rp 120.000,- per orang per hari sudah termasuk makan.
Kalau ada waktu, sempatkan untuk menginap 2-3 hari di Pantai Sawarna. Di sekitar pantai ini terdapat banyak keindahan alam yang masih perawan alias belum dikembangkan menjadi tempat wisata. Tempat-tempat eksotik itu diantaranya Tanjung Layar, Pulau Bokor (Cipamadangan), Pulau Manuk , dan Gua Laylay. Gua Laylay adalah kerajaan kelelawar karena dihuni ribuan kelelawar liar. Dan mungkin saja bisa jadi batman di Gua Laylay.
Dengan keindahan alam di Pantai Sawarna ini, banyak pecinta fotografi bereksplorasi. Banyak pula wisatawan mancanegara yang telah berkunjung, salah satunya dari Denmark. Semoga dengan banyaknya pemberitaan di dunia maya (internet), pemerintah setempat sadar untuk memajukan kawasan ini menjadi tempat wisata favorit dengan akses jalan yang memadai.

Senin, 04 Juni 2012

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan Internasional Dalam Sektor Hutan


Akhir-akhir ini sektor kehutanan menjadi salah satu topik yang menarik untuk diperbincangkan dalam konteks perekonomian Internasional. Pasalnya sektor ini memiliki beberapa alasan,antara lain:
a.      Permintaan terhadap produk-produk kehutanan selalu meningkat. Meskipun demikian, perdagangan atas produk kehutanan tidak banyak yang diperdagangkan dalam pasar global dan hanya terfokus pada konteks regional sehingga diperlukan perluasan pasar.
b.     Produksi kehutanan yang berasal dari hutan tropis hanya memiliki porsi kecil dalam pasar global.
c.      Negara berkembang hanya mendapat porsi kecil dalam pasar global. Negara berkembang ini hanya didominasi oleh Indonesia, Malaysia, dan Republik Rakyat Cina (RRC).
          Sebagai hasil Putaran Uruguay dari World Trade Organization (WTO), produk kehutanan dikategorikan sebagai produk industri, sehingga tidak termasuk dalam Agreement on Agriculture.
          Meskipun demikian, terdapat beberapa pengaturan yang berlaku bagi produk kehutanan sebagaimana juga berlaku bagi produk pertanian, antara lain Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).
          Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam perdagangan internasional dalam kaitannya dengan produk kehutanan antara lain sebagai berikut:
a.      Menyangkut Tarif.
     Secara umum, tarif untuk produk kehutanan khususnya di negara maju sebenarnya tidak tinggi, yaitu sekitar 5 persen. Penurunan tarif difokuskan untuk beberapa pasar lain yang memberikan tarif sekitar 10-15 persen, terutama untuk produk seperti plywood.
     Namun sebenarnya banyak negara yang dapat menurunkan tarif di bidang kehutanan melalui langkah-langkah regional seperti ASEAN, NAFTA, dan juga dapat mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dengan General System of Preferences (GSP).
b.     Menyangkut Hambatan Non-Tarif atau Non-Tariff-Measures (NTMs).
     Beberapa NTMs yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional atas hasil hutan antara lain:
      Quantitive Restrictions; biasanya dengan penerapan kuota atas produk kehutanan. European Union, misalnya, menerapkan kuota untuk fibre-building boards, builders' woodwork dan beberapa produk furniture
      Phytosanitary and technical regulations and standards; Standard dan pengaturan phytosanitary (kesehatan tanaman) biasanya diberlakukan atas dasar pertimbangan lingkungan hidup. Beberapa pengaturan yang mempengaruhi produk kehutanan antara lain: larangan panel kayu untuk menggunakan formaldehyde glues, yaitu gula yang dapat membahayakan kesehatan manusia; atau larangan untuk beberapa metode pengawetan kayu yang tidak ramah lingkungan hidup
      Export Restrictions; termasuk diantaranya pajak ekspor, larangan ekspor, dan pengaturan lainnya. Hambatan ekspor ini biasanya berlaku untuk produk seperti logs, sawnwood dan plywood. Hambatan eskpor biasanya diterapkan untuk menambah pemasukan negara dan melindungi industri dalam negeri.

          Selain isu diatas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan lebih jauh, yaitu mengenai Trade Impediments (hambatan perdagangan).
          Trade Impediments adalah hambatan-hambatan yang legal berdasarkan ketentuan GATT-WTO, namun memiliki implikasi yang besar terhadap perdagangan produk kehutanan.
          Trade impediments biasanya berdasarkan atas motif perlindungan lingkungan hidup, dan tidak sedikit yang merupakan langkah sukarela sehingga tidak terkait dengan kebijakan negara.Adapun beberapa contoh sebagai berikut:
a.      Hambatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Negara dapat menetapkan kebijakan atas dasar perlindungan ekosistem hutan yang dapat menghambat perdagangan. Contoh yang diberikan antara lain metode pengangkutan, pengolahan, dan konsumsi produk kehutanan, energi yang digunakan dalam proses pengolahan, serta masalah pengelolaan polusi dan pembuangan limbah produksi.    
b.     Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah (local governments).
Kebijakan pemerintah daerah/negara bagian dapat mempengaruhi perdagangan produk kehutanan, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia.
c.      Sertifikasi produk kehutanan banyak menuai isu, baik dalam kaitannya dengan perdagangan internasional atau dengan pembangunan berkelanjutan. Dengan sertifikasi produk kehutanan, setiap produk memiliki status yang menentukan negara asal produk tersebut.
d.      Hambatan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) adalah perjanjian internasional yang mengandung pengaturan yang dapat menghambat aktivitas perdagangan internasional. Dalam CITES, setiap negara berhak untuk mengeluarkan ijin atas perdagangan spesies langka. Aktivitas dari gerakan perlindungan lingkungan hidup adalah mencoba memasukan spesies-spesies ke dalam Appendix CITES sehingga menjadi produk kehutanan yang ilegal untuk diperdagangkan.

          Berbagai permasalahan ini merupakan salah satu bukti sulitnya upaya harmonisasi antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Seattle, adalah suara aktivis lingkungan hidup mengenai dampak-dampak negatif apabila diadakan liberalisasi perdagangan di bidang kehutanan. Penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan dapat menyebabkan deforestation yang akan banyak merugikan negara berkembang. Meskipun WTO sudah memiliki komisi khusus untuk membahas kedua sektor yang saling berkaitan ini, namun sangat sulit untuk dicapai penyelesaian.


OBJEK DAN SUBJEK HUKUM


OBJEK DAN SUBJEK HUKUM

I.                   SUBJEK HUKUM

I.I  Manusia Biasa ( Natuurlijke Persoon )
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a.       Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum   (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH          perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
c.       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
d.      Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan            jiwa pemabuk atau pemboros.
e.       Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

I.II BADAN HUKUM ( Rechts Person )

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris.
b.      Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c.       Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d.      Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a.       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) : Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
b.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) : Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

II.                OBJEK HUKUM
 Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Benda yang bersifat kebendaan
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang, Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Laman