OBJEK DAN SUBJEK HUKUM
I.
SUBJEK
HUKUM
I.I Manusia
Biasa ( Natuurlijke Persoon )
Manusia sebagai subjek hukum ialah,
seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh
hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan
berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,
ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,
kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a. Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b. Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk
membuat perjanjian adalah :
c. Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
d. Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
e. Orang
wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
I.II BADAN HUKUM ( Rechts Person )
Badan hukum
(rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan
dengan akta notaris.
b. Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c. Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
d. Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yaitu :
a. Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) : Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan
hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
b. Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) : Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
II.
OBJEK
HUKUM
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504
KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda
yang bersifat kebendaan
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda
bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat
berpindah sendiri.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas
benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda
bergerak karena sifatnya, Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai
dalam pabrik.
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang, Misalnya : hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda
tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu,
pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan
(bezwaring).
0 komentar:
Posting Komentar