PERLINDUNGAN
KONSUMEN
I.
Pengertian
Konsumen
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 2 :
“
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut
Hornby :
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
· Consumer
(konsumen) dan Custumer (pelanggan).
·
Konsumen adalah semua orang atau
masyarakat. Termasuk pelanggan.
·
Pelanggan adalah konsumen yang telah
mengkonsumsi suatu
·
Konsumen akhir adalah Konsumen yang
mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
·
Konsumen antara adalah konsumen yang
memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
II.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Sedangkan
pengertian perlindungan konsumen yaitu :
Menurut
Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993,
Bab IV, huruf F butir 4a:“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi
dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan
konsumen…”
III.
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum
perlindungan konsumen adalah :
“Keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam
hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi,
kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa
Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang
mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
IV.
Azas
Dan Tujuan
1. Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no.
8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
2. Azas Perlindungan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara
lain :
·
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil,
·
Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
V.
Hak
Dan Kewajiban Konsumen
1. Hak-hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
·
2. Kewajiban
Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain
:
·
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
VI.
Hak
Dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak
Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha
juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
·
hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan
·
hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan
·
hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut
ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
·
beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
·
memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·
memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
·
memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
VII. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
:
a. Tidak
sesuai dengan :
·
standar yang dipersyaratkan;
·
peraturan yang berlaku;
·
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
yang sebenarnya
b. Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa yang menyangkut :
·
berat bersih
·
isi bersih dan jumlah dalam hitungan
·
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
·
mutu, tingkatan, komposisi
·
proses pengolahan;
·
gaya, mode atau penggunaan tertentu
·
janji yang diberikan
c. Tidak
mencantumkan :
·
tanggal kadaluarsa/jangka waktu
penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu
·
informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa
indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label
e. Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
·
Nama barang
·
Ukuran, berat/isi bersih, komposisi
·
Tanggal pembuatan
·
Aturan pakai
·
Akibat sampingan
·
Nama dan alamat pelaku usaha
·
Keterangan penggunaan lain yang menurut
ketentuan harus dipasang atau dibuat
·
Rusak, cacat atau bekas dan tercemar
(terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
VII. Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pengertian
tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk
adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang
menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk
tersebut.“
Di
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3
(tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum
perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen
sebagai berikut:
1. Pelaku
Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/
atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
Sumber
:
https://coemix92.wordpress.com/2011/05/29/perangkat-hukum-di-indonesia-mengenai-perlindungan-konsumen/
Kartika S,Elsi dan
Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar
Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam
Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=perlindungan%20konsumen%202010%20warta%20warga&source=web&cd=9&sqi=2&ved=0CFkQFjAI&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F25830%2F1%2FReference.pdf&ei=zE6yT9zhIcnHrQee3KzhAw&usg=AFQjCNEZAvDYCoDBN0hDtVPWFRhTBHsZkw&cad=rja
0 komentar:
Posting Komentar