HUKUM PERDATA
I.
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
I.I SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG
BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula
dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa,
oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya,
dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas
bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman
hukum.
Pada
tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat
disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada
di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum.
Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan)
akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”.
Sejalan
degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811,
Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland). Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5
Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan
WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan
pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).Sampai saat ini
kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan
KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
I.II PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas
meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari Hukum Pidana. Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti
bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak
secara timbal balik dalam hubungannya juga dikenal Hukum Perdata Formil yang
sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan
Eropa dan yang dipersaman
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur
hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam
pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yaitu:
1. Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
2. Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
3. Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia
Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische
Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum
Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan
Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di
Kodifikasi).
2. Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3. Untuk
golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan
lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya,
dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang
Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan
diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan
baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum
Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan
yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia sepeti :
·
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia
Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia
(IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang
berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet
tahun 1912)
·
Peraturan Umum tentang Koperasi
(Staatsblad 1933 no 1088)
·
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no
523)
·
Ordonansi tentang pengangkutan di udara
(Staatsblad 1938 no 98).
I.III SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada
dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
1. Buku
1 : Berisi
mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan.
2. Buku
11 : Berisi tentang hal benda.
Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
3. Buku
111 : Berisi tentang hal
perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar
orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
4. Buku
1V : Berisi tentang pembuktian
dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum
rentang diri seseorang (pribadi) : Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan
hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Kekeluargaan : Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
3. Hukum
Kekayaan, Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya dinamakan hak
perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang
tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pelukis atas karya
lukisannya
·
Hak seorang pedagang untuk memakai
sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum
Warisan Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal.
Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
0 komentar:
Posting Komentar