Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
I. Pengertian
Hukum Dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian
Hukum
Para ahli hukum melihat
dari berbagai sudut pandang sehingga tidak ada kesatuan dari arti hukum.
Demikian ada beberapa definisi hukum menurut beberapa ahli:
a. Menurut
Van Kan : Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut
Utrech : Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan.
c. Menurut
Wiryono Kusumo : Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya di kenakan sanksi.
II. Tujuan
hukum dan sumber-sumber hukum
Tujuan
hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Sumber-sumber
hokum :
Hukum
materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
Hukum
formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
III. Kaidah atau norma
Pengertian
Kaidah dan Norma
1. Norma
adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan
sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk
sosial lainnya seperti budaya dan adat.
2. Kaidah
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat
masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.
IV. Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Pengertian
Ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa).
Hukum
ekonomi
Hukum ekonomi lahir di sebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi berfungsi
sebagai pengatur dan pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum
ekonomi indonesia di bedakan menjadi 2 :
1. Hukum
ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangankehidupan ekonomi indonesiansecara
nasional.
2. Hukum
ekonomi social
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pebangunan ekonomi nasional secara adil dam merata dalam martabat
kemanusiaan(hak asasi manusia).
Hukum
ekonomi menganut beberapa asas yaitu sebagai berikut:
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas
manfaat
3. Asas
demokrasi pacasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam prikehidupan
6. Asas
hokum
7. Asas
kemandirian
8. Asas
keuangan
9. Asas
ilmu pengetahuan
10. Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat
11. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Sumber tulisan :
buku
hukum dalam ekonomi karangan Elsi kartika sari S.H, M.H dan Advendi simanunsong
S.H, M.M. edisi kedua, penerbit PT. Gransindo
0 komentar:
Posting Komentar