THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES
Powered By Blogger

Senin, 04 Juni 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


I.          Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi
1.      Pengertian Hukum
Para ahli hukum melihat dari berbagai sudut pandang sehingga tidak ada kesatuan dari arti hukum. Demikian ada beberapa definisi hukum menurut beberapa ahli:
a.       Menurut Van Kan : Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b.      Menurut Utrech : Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
c.       Menurut Wiryono Kusumo : Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya di kenakan sanksi.
II.        Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Sumber-sumber hokum :
Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

III.       Kaidah atau norma
Pengertian Kaidah dan Norma
1.      Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat.
2.      Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.
IV.       Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir di sebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi berfungsi sebagai pengatur dan pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia di bedakan menjadi 2 :
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangankehidupan ekonomi indonesiansecara nasional.
2.      Hukum ekonomi social
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pebangunan ekonomi nasional secara adil dam merata dalam martabat kemanusiaan(hak asasi manusia).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas yaitu sebagai berikut:
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pacasila
4.       Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam prikehidupan
6.      Asas hokum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
12.   Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Sumber tulisan :
buku hukum dalam ekonomi karangan Elsi kartika sari S.H, M.H dan Advendi simanunsong S.H, M.M. edisi kedua, penerbit PT. Gransindo

0 komentar:

Laman