THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES
Powered By Blogger

Senin, 18 Oktober 2010

Perusahaan Dan Lingkungan Perusahaan


I.I      Pengertian perusahaan

            Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan di Indonesia ada yang terdaftar dalam pemerintahan dan ada juga yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar dalam pemeritah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini merupakan bentuk statusdari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintahan.

I.II    Tempat kedudukan dan letak perusahaan

Faktor-faktor  pokok penentu prmilihan lokasi perusahaan :
·         Letak dari sumber bahan mentah untuk produksi
·         Letak dari pasar konsumen
·         Ketersediaan tenaga kerja

·         Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
·         Ketersediaan energi

Jenis-jenis lokasi perusahaan :
·         Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah, lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
·         Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah, lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
·         Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam, lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
·         Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi, lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.


I.III   Perusahaan dan lembaga sosial 

          Perusahaan dalm pendiriaannya mereka selalu beririentasi pada profit, yan pada dasarnya perusahaan yang didirikan itu hanya ingin mencari laba yang sebesar-besarnya. Sedangkan lembaga sosial berorientasi tidak pada profit yakni tidak mencari keuntungan (laba), tetapi bertujuan untuk membantu masyarakat umum dalam mengatasi masalah sosial.
I.IV   Berbagai macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan
         
Lingkungan perusahan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut adalah luas dan banyak ragamnya, termask aspek-aspek ekonomi, politik, sosial, etika hukum, dan ekologi/fisik lingkungan alam.
            Kesan negatif  tentangperusahaan adalh penyelewengan pajak, penyogokan pada instasi pemerintahan, kebocoran limbah pabrik, pembuangan limbah pabrik yang sembarangan. Bentuk usaha untuk menghilangkan kesan negatif ialah tentunya perusahaan harus mampu menghilangkan kesan negatif, dengan memperbaiki kinerja perusahaan serta menjalin hubungan baik terhadap masyarakat.

I.V    Pendekatan dalam melihat bisnis dan ligkungan

Dalam melihat celah bisnis yang ada, kita juga harus memperhatikan kondisi lingkungan yang ada disekitar . Dalam hal ini kita harus mampu melakukan kejujuran dalam setiap langkah-langkah kita berbisnis. Selain itu, kita juga harus menjaga lingkungan fisik, baik dari segi ekologi, pencemaran udara, dan pencemaran air.                                                


Daftar Pustaka

  1. Swasta, Basu. Pengantar Bisnis Modern. Indonesia: Yogyakarta. Liberty,1984
  2. Kogan, Irving Smith, Business Organization. New York Alexander Hamilton Institute, 1968
  3. www.google.com
  4. www.wikipedia.com

Kewiraswastaan Dan Perusahaan Kecil


I.I      Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan

          I.I.I      Wiraswastawan
Jika dilihat secara etimologis, istilah wiraswastawan berasal daritiga kata, yakni “wira”, “swasta”, “wan”. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Swasta ternyata berasal dari dua kata, yakni “swa” dan “sta”. Swa artinya sendiri dan sta artinya berdiri, jadi swasta dapat dimaknai berdiri diatas kekuatan sendiri. Sedangkan wan memiliki arti tuan.
Dengan melihat arti etimologis diatas bisa diambil pengertian wiraswastawan ialah seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disrtai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan dan kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.

            I.I.II    Wiraswasta
Keberanian, keutamaan, atau keperkasan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.
Makna dari “kekuatan sendiri” dapat kita perjelas bahwa bukanlah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melaikan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain. Dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mngandalkan kekuatan sendiri dari pada minta bantuan orang lain. Jadi, pengertian menggunakan kekuatan sendiri  bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun berkerja sebagai karyawan.
                       
            I.I.III   Unsur-unsur penting wiraswasta
Unsur penting dalam membangun sebuah wiraswasta  ialah keberanian, keutamaan, kekuatan. Keberanian memiliki arti dimana kita harus memiliki keberanian dalam menjalankan suatu usaha, berani mengambil sebuah keputusan, dan berani mengambil resiko yang harus ditanggungnya. Keutamaan memiliki arti dimana kita harus menekuni bidang usaha yang kita jalankan, kita tidak boleh terbata-bata dalam menjalankan suatu usaha, karena bila terjadi seperti itu, itu semua hanya membuang-buang waktu, materi, dan ikiran kita. Kekuatan memiliki arti dimana bila kita menjadi wiraswastawan, kita harus memiliki kekuatan sendiri, kita tidak boleh mengandalkan bantuan orang lain, dan kita harus mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
                                   

I.II    Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan

          Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.

            Jadi dapat diartikan bahwa perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah memiliki managemen perusahaan tingkat perusahaan besar.Dapat kita lihat billa kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil. Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buatpun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar.

I.III   Perkembangan Franchising di Indonesia

          Waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan inteletual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang dan jasa 
            Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba adalah suatu sistem pendistribusianBarang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek memberkan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-carayang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.   
         
I.IV   Ciri-ciri persahaan kecil
Ciri-ciri perusahaan kecil adalah manajemen dari perusahaan itu sendiri berdiri sendiri, modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil, daerah operasinya lokal dalam artian mencakup kesatuan dari lembaga sosial,  ukuran dari seluruh perusahaan kecih dalam keseluruhan relatif sama.
Kekuatan  dan kelemahan dari perusahan kecil itu relatif sama. Dalam arti kata, kekuatan mereka dibentuk dari solidaritas para tenaga kerja dan pengertian dari pemilik perusahaan. Sedangkan kelemahannya ialah perusahaan kecil itu dapat dibilang pendapatanny relatif seimbang (tidak naik turun), karena bila terjadi suatu kebangkrutan perusahaan itu dapat mengalami gulung tikar. Dapat dikatan bahwa management disetia bidangnya tidak melihat kedepan (masa depan perusahaan).
            Kiat-kiat dalam mengembangkan Perusahaan kecil itu sebenarnya mudah, dapat kita lihat dari semangat dan usaha kita dalam mengelolanya. Perusahaan kecil itu memiliki saingan yang banyak. Jadi bila kita tidak sering melakukan inovasi baik dari segi produk atau kenerja lapangan, kita dapat tersingkirkan dari perusahaan kecil lainnya.
            Kegagaln itu hal biasa dalam setiap kehidupan, apalagi dalam dunia usaha. Kita hanya memerlukan semangat yang tinggi dan mental yang kuat untuk menghadapi dari setiap permmasalahan yang ada.

I.V    Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis
          Perbedaan dari kewirausahaan dan bisnis sangat mendasar.  Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang  jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang  jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkan  pada laba yang akan didapatkan.



Daftar Pustaka

  1. Swasta, Basu. Pengantar Bisnis Modern. Indonesia: Yogyakarta. Liberty,1984
  2. Kogan, Irving Smith, Business Organization. New York Alexander Hamilton Institute, 1968
  3. www.google.com
  4. www.wikipedia.com

           




Bentuk-Bentuk Badan Usaha


I.I      Bentuk yuridis perusahan

            Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yuridis  perusahaan, diantaranya ialah Badan Usaha milik Negara, Koperasi, Dan Swasta. Pembagian atas tiga entuk Badan Usaha tersebut besumber dari Undang-undang 1945, khusunya pasal 33 yang berisikan tentang adanya konsep demokrasi ekonomi bagi perekonomian negara. Dimana dalam konsep demokrasi ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia dengan batas-batas tertentu. Yang intinya segenap warga negara Republik Indonesia Diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, dalam arti kebebasan memiliki batasan-batasan terentu yang dibuat pemerintah. Dan dalam bentuk kepemilikan terdapat enam bentuk perusahaan, berikut penjabaran dari keenam perusahaan tersebut.


I.I.I      Perusahaan perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapt perbedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan tersebut. Contoh perusahaan perseorangan : bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta bentuk jasa lainnya.
Keuntungan dari bentuk Perusahaan Perseorangan :
·         Penguasaan sepenuhnya terhadap laba yang didapatkan.
·         Motivasi usaha tinggi
·         Penanganan aspek hukum yang minimal
Kekurangan dari bentu Perusahaan Perseorangan :
·         Menanggung tanggung jawab keuangan tak terbatas
·         Keterbatasan kemampuan keuangan
·         Keteratasan manager
·         Continue kerja karyawan terbatas

I.I.II    Firma
bentuk ini merupakan persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kestuan badan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang yang bertujuan untuk menjadiakn usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk perushaan perseorangan, akan tetapi karena firma ini adalah gabungan dari beberapa pengusaha maka continue akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang atau lebih pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang-kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik.

I.I.III   Perseroan Komanditer
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan-kebaikan dari bentuk perseoranagn yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Disamping itu juga untuk menghilangkan atau menguurangi kejelekan dalam hal keternatasan modal yang dimiliki perusahaan maka diadaklah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif dalam mengelola bisnisnya. Berikut bentuk anggota dari perseroan komanditer :
·         Anggota aktif (Komanditer aktif), anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala hutang-hutang perusahaan.
·         Anggota tidak aktif (komanditer Pasif), anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindari, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakansalah satu kebaikan dari bentuk perseroan komanditer, dibandingkan dengan bentuk-bntuk yang sudah dibicarakan sebelumnya.

I.I.IV   Perseroan Terbatas,
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalm bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Dengan membeli saham dari suatu perusahaan,  masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan tersebut atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu,  maka mereka para pemegng saham itu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakannya dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan. Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan–tindakan bisnis yang terlepas dari pemegang saham.
Kelebihan dari bentuk Persroan Terbatas :
·         Pemisahan kekayaan dan hutang-hutang milik pribadi dengan hutang perusahan.
·         Kemampuan memperoleh modal yang luas.
·         Emiliki masa hidup yang terbatas.
·         Penggunaan manager yang profesional.

I.I.V    Badan Usaha Milik Negara
suatu badan usaha yang didirikan oleh negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, diantaranya adalah Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Persero  (PT.Persero).
Ciri-ciri bentuk uusaha BUMN :
·         Modalnya disetor oleh pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau Daerah yang disalurkan melalui Bank Pemerintah Pusat atau Daerah·
·         Seluruh modalnya adalah merupakan milik negara
·         Bertujuan untuk memberikan pelayana kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat. 
Bentuk BUMN di Indonesia digolonkan berdasarkan kepentingannya :
·         BUMN untuk cabang yang vital. Contoh : Perum-Perum pertambangan, Perusahaan Listrik Negara, Perum Jasa Marga, Perum Pos, Giro, Telekomunikasi, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, PT.Persero Pindad (perusahaan industri angkatan darat).
·         BUMN untuk cabang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh : Perum Damri,Perum KA, Perum Pelni, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka.
Saat ini di Indonesia terdapat 189 BUMN yang bernaung dibaeah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung pada departemen tertentu.

I.I.VI   Koperasi
Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing “cooperation” artinya kerja sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan dmikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan koperasi produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh para produsen, atau biasa kita kenal adalah koperasi unit desa (KUD).
Tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi :
·         Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota.
·         Meningkatkan kemakmuran yng adil dan merata bagi segenap anggota koperasi.
Bentuk koperasi dapat digolongkan menjadi beberapa jenis :
·         Koperasi konsumsi
·         Koperasi kredit
·         Koperasi produksi
·         Koperasi jasa
·         Koperasi serba usaha


I.II    Lembaga keuangan

          Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank seperti perusahaan asuransi, perusahaan pegadaian, lembaga pembiayaan.

I.III   Kerjasama, penggabungan, dan ekspansi
          Dalam perkembangan, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikutsertakan peran perusahaan lain. semua iini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya. Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakn baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerja sama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :

·         Joint venture, Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaa yang berasal dari beberapa negara menjadi sutu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antara perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
·         Trust, suatu bentuk organisasi perusahaan yamg didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
·         Holding Company, sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya.     
·         Sindikat, merupakan kerjasama antar beberapa orang yang melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Penggunaan bentuk ini sekarang hany terbatas pada bidang keuangan, Dimana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber-sumber keuanagn mereka untuk memperjualbelikan surat-surat berharga dari suatu perusahaan.
·         Kartel, hampir sama dengan sindikat, kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.



Daftar Pustaka

1. Swasta, Basu. Pengantar Bisnis Modern. Indonesia: Yogyakarta. Liberty,1984 
2. Kogan, Irving Smith, Business Organization. New York Alexander Hamilton Institute, 1968


 
 


 

Laman