I.I Bentuk yuridis perusahan
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yuridis perusahaan, diantaranya ialah Badan Usaha milik Negara, Koperasi, Dan Swasta. Pembagian atas tiga entuk Badan Usaha tersebut besumber dari Undang-undang 1945, khusunya pasal 33 yang berisikan tentang adanya konsep demokrasi ekonomi bagi perekonomian negara. Dimana dalam konsep demokrasi ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia dengan batas-batas tertentu. Yang intinya segenap warga negara Republik Indonesia Diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, dalam arti kebebasan memiliki batasan-batasan terentu yang dibuat pemerintah. Dan dalam bentuk kepemilikan terdapat enam bentuk perusahaan, berikut penjabaran dari keenam perusahaan tersebut.
I.I.I Perusahaan perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapt perbedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan tersebut. Contoh perusahaan perseorangan : bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta bentuk jasa lainnya.
Keuntungan dari bentuk Perusahaan Perseorangan :
· Penguasaan sepenuhnya terhadap laba yang didapatkan.
· Motivasi usaha tinggi
· Penanganan aspek hukum yang minimal
Kekurangan dari bentu Perusahaan Perseorangan :
· Menanggung tanggung jawab keuangan tak terbatas
· Keterbatasan kemampuan keuangan
· Keteratasan manager
· Continue kerja karyawan terbatas
I.I.II Firma
bentuk ini merupakan persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kestuan badan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang yang bertujuan untuk menjadiakn usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk perushaan perseorangan, akan tetapi karena firma ini adalah gabungan dari beberapa pengusaha maka continue akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang atau lebih pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang-kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik.
I.I.III Perseroan Komanditer
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan-kebaikan dari bentuk perseoranagn yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Disamping itu juga untuk menghilangkan atau menguurangi kejelekan dalam hal keternatasan modal yang dimiliki perusahaan maka diadaklah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif dalam mengelola bisnisnya. Berikut bentuk anggota dari perseroan komanditer :
· Anggota aktif (Komanditer aktif), anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala hutang-hutang perusahaan.
· Anggota tidak aktif (komanditer Pasif), anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindari, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakansalah satu kebaikan dari bentuk perseroan komanditer, dibandingkan dengan bentuk-bntuk yang sudah dibicarakan sebelumnya.
I.I.IV Perseroan Terbatas,
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalm bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Dengan membeli saham dari suatu perusahaan, masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan tersebut atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu, maka mereka para pemegng saham itu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakannya dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan. Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan–tindakan bisnis yang terlepas dari pemegang saham.
Kelebihan dari bentuk Persroan Terbatas :
· Pemisahan kekayaan dan hutang-hutang milik pribadi dengan hutang perusahan.
· Kemampuan memperoleh modal yang luas.
· Emiliki masa hidup yang terbatas.
· Penggunaan manager yang profesional.
I.I.V Badan Usaha Milik Negara
suatu badan usaha yang didirikan oleh negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, diantaranya adalah Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Persero (PT.Persero).
Ciri-ciri bentuk uusaha BUMN :
· Modalnya disetor oleh pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau Daerah yang disalurkan melalui Bank Pemerintah Pusat atau Daerah·
· Seluruh modalnya adalah merupakan milik negara
· Bertujuan untuk memberikan pelayana kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
Bentuk BUMN di Indonesia digolonkan berdasarkan kepentingannya :
· BUMN untuk cabang yang vital. Contoh : Perum-Perum pertambangan, Perusahaan Listrik Negara, Perum Jasa Marga, Perum Pos, Giro, Telekomunikasi, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, PT.Persero Pindad (perusahaan industri angkatan darat).
· BUMN untuk cabang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh : Perum Damri,Perum KA, Perum Pelni, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka.
Saat ini di Indonesia terdapat 189 BUMN yang bernaung dibaeah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung pada departemen tertentu.
I.I.VI Koperasi
Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing “cooperation” artinya kerja sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan dmikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan koperasi produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh para produsen, atau biasa kita kenal adalah koperasi unit desa (KUD).
Tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi :
· Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota.
· Meningkatkan kemakmuran yng adil dan merata bagi segenap anggota koperasi.
Bentuk koperasi dapat digolongkan menjadi beberapa jenis :
· Koperasi konsumsi
· Koperasi kredit
· Koperasi produksi
· Koperasi jasa
· Koperasi serba usaha
I.II Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank seperti perusahaan asuransi, perusahaan pegadaian, lembaga pembiayaan.
Dalam perkembangan, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikutsertakan peran perusahaan lain. semua iini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya. Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakn baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerja sama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
· Joint venture, Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaa yang berasal dari beberapa negara menjadi sutu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antara perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
· Trust, suatu bentuk organisasi perusahaan yamg didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
· Holding Company, sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya.
· Sindikat, merupakan kerjasama antar beberapa orang yang melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Penggunaan bentuk ini sekarang hany terbatas pada bidang keuangan, Dimana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber-sumber keuanagn mereka untuk memperjualbelikan surat-surat berharga dari suatu perusahaan.
· Kartel, hampir sama dengan sindikat, kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
1. Swasta, Basu. Pengantar Bisnis Modern. Indonesia: Yogyakarta. Liberty,1984
Daftar Pustaka
2. Kogan, Irving Smith, Business Organization. New York Alexander Hamilton Institute, 1968
0 komentar:
Posting Komentar