Wajib
Daftar Perusahaan
I.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan
secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun
demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang
memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pemerintah
2. Dunia
Usaha
3. Pihak
lain yang berkepentingan
Selain
itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau
ontentik.
Daftar
Perusahaan
Dalam
ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
1. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan
2. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
5. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
II.
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan
dan Sifat
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
1. Tujuan
daftar perusahaan :
·
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
2. Kewajiban
Pendaftaran
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
III.
Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
1.a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.b.Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu
a. Tempat
kedudukan kantor perusahaan
b. di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
d. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
IV.
Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa
saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
1. Umum
a. nama
perseroan
b. merek
perusahaan
c. tanggal pendirian perusahaan
d. jangka
waktu berdirinya perusahaan
e. kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin usaha yang dimiliki
g. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
h. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan.
2. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
a. nama
lengkap dengan alias-aliasnya
b. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
nama sekarang
c. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
d. alamat
tempat tinggal yang tetap
e. alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
f. Tempat
dan tanggal lahir
g. negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h. kewarganegaran pada saat pendaftaran
i.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
j.
tanda tangan
k. tanggal
mulai menduduki jabatan
3. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
a. modal
dasar
b. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
c. besarnya
modal yang ditempatkan
d. besarnya modal yang disetor
e. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
f. tanggal
dan nomor pengesahan badan hokum
g. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
4. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
a. nama
lengkap dan alias-aliasnya
b. setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
c. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
d. alamat tempat tinggal yang tetap
e. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
f. tempat
dan tanggal lahir
g. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar
wilayah negara R.I
h. Kewarganegaraan
i.
jumlah saham yang dimiliki
j.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
5. Akta
Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sumber:
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/ketentuan-wajib-daftar-perusahaan/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/ketentuan-wajib-daftar-perusahaan/
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/23/cara-tempat-dan-waktu-pendaftaran-perusahaan/
http://wanda-08.blogspot.com/2011/03/fhal-hal-yang-wajib-didaftarkan.html
http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar.html
0 komentar:
Posting Komentar