Nama : Taufik Ismail
NPM : 26210832
MATERI
1
ETIKA
SEBAGAI TINJAUAN
A.
Pengertian
Etika Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat
“built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan
diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain
melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan
keahlian (Wignjosoebroto, 1999). Sebuah
profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri
para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukannya.
Pengertian Lain Etika Menurut Para Ahli
:
1. Etika
(Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.(wikipedia)
2. Etika
adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang
buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. (menurut Rosita noer).
3. Etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik. (menurut Drs. O.P. Simorangkir)
4. Etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. (menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat)
5. Etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. (menurut Drs. H. Burhanudin Salam)
6. Etika
adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak
dan kewajiban moral. (Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia-1995)
7. Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu:
·
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan
kepada dasar-dasar, prinsip,aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
·
Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika
berarti ilmu akhlak.
·
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika
Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
o
Terminius Techicus, Pengertian etika
dalam hal ini adalah, etika dipelajariuntuk ilmu pengetahuan yang mempelajari
masalah perbuatan atau tindakan manusia.
o
Manner dan Custom, Membahas etika yang
berkaitan dengan tata caradan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatutingkah laku atau perbuatan manusia.
B.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi
Tuntutan
profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang
paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada
umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Prinsip
Keindahan, Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa
senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan
nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam
perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga
membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
2. Prinsip
Persamaan, Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang
sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
3. Prinsip
Kebaikan, Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat
kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya
berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih
sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu
ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh
lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
4. Prinsip
Keadilan, Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk
memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena
itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional
serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
5. Prinsip
Kebebasan, Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk
bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip
kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau
mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti
dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang
semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan
sebagai:
·
kemampuan untuk berbuat sesuatu atau
menentukan pilihan
·
kemampuan yang memungkinkan manusia
untuk melaksanakan pilihannya tersebut
·
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
6. Prinsip
Kebenaran, Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari
hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan
ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum
dapat dibuktikan.
Semua
prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan
nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan
masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai
aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi,
instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya
keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap
orang.
Prinsip- prinsip perilaku professional tidak
secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai
kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan
landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81)
adalah :
1. Tanggung
jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan
pertimbangan moral dalam semua
aktifitas mereka.
2. Kepentingan
Masyarakat : Akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan
yang mendahulukan kepentingan masyarakat,
menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.
3. Integritas
: Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus
melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.
4. Objektivitas
dan indepedensi : Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang
berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan
penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
5. Keseksamaan : Akuntan harus mematuhi standar teknis dan
etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu
jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
Prinsip prinsip etika :
1. Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian hasilnya.
2. Bertanggung
jawab terhadap dampak karya dari profesinya.
3. Menuntut
kaum profesional untuk bersikap seadil mungkin dan tidak memihak dalam menjalankan
profesinya.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang
etis :
1. Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
2. Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi
adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
C.
Basis
Teori Etika
1. Etika
Teleologi
Dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika
teleologi :
·
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang
adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru
menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika
kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
·
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan
baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest
number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari
kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai
buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi
sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori
etika yang terpenting.
3. Teori
Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak
merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua
sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
4. Teori
Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan
apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan
sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut : disposisi watak
yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah
laku baik secara moral. Contoh keutamaan :
·
Kebijaksanaan
·
Keadilan
·
Suka bekerja keras
·
Hidup yang baik
D.
Egoism
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia
cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Fokus teori :
·
“One should always act in one’s own best
interest”
·
Self-interest berbeda dengan
selfishness.
Memenuhi
kepentingan pribadi (self-interest) merupakan sesuatu yang baik. Cenderung
menghasilkan “selfishness”, ketika pemenuhan kepentingan pribadi merugikan
pihak lain. Selfishness: Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 12
·
“always do that which is in your own
interest”
·
Selfish behaviour = unethical behavior
Egoism
tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai makhluk social Egoism tidak mampu
memecahkan masalah ketika perselisihan muncul Terdapat “anomali aneh” dalam
egoism (tidak dapat dipublikasikan, diajarkan, dibicarakan dengan terbuka)
Didasarkan pada “distorted egocentric view of Anis Chariri Etika Bisnis dan
Profesi 13 p g f the universe”
·
“Keakuan” dipandang sbg pusat perhatian
·
Problem = dunia dihuni oleh berbagi
individu, tidak sekedar “aku”
Kata
egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang
berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern
yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem
kepercayaannya.
Egoisme
adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan
bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra
pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya.
Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak
pada umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri
Egois
memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari aku adalah. Kualitas
pribadi mereka egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang
tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap
sebagai dekat. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat
keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri
sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan
perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Egoisme juga merupakan motivasi untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang
dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau
mencintai diri sendiri, dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis
tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup
berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang
lain.
MATERI
2
PERILAKU
ETIKA DALAM BISNIS
A.
Lingkungan
Bisnis Yang Mempunyai Perilaku Etika
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan
jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan
tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang
sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang
benar itu benar, dll.
Dengan
adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk
melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis
salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Moral
merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak
sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua
anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan
etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang,
selaras, dan serasi.
Etika
sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan
mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang
harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus
disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok
yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia
bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha,
tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal
ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan
antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain
agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain
berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang
tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang
disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi,
jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya
kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang
bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun
dalam perekonomian.
B.
Kesaling-tergantungan
Antara Bisnis dan Masyarakat
Mungkin
ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis.
Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika,
karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya
yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada
kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat
itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah
organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada
banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya.
Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya
penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun
personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan
sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan,
demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan
adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat Dua
pandangan tanggung jawab sosial :
1. Pandangan
klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen
hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented). Pada pandangan ini manajer
mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar
pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
2. Pandangan
sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar
menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan
kesejahteraan social. Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan
intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham,
tetapi juga terhadap masyarakat.
C.
Kepedulian
Perilaku Bisnis Terhadap Etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian
diri
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu
menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah
9. Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
D.
Perkembangan
Etika Bisnis
Di
akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah
luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur
dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan
atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara
etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan
dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana
etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status
sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa
etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah
menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global
seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA,
Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian
etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di
Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human
values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di
Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi
terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis.
Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian
khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha
indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
E.
Etika
Bisnis Dalam Akuntansi
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan
dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi
dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung
jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder.
Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan
bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
MATERI
3
ETHICAL
GOVERNANCE
A.
Pengertian
Tentang GCG
Pengertian
GCG menurut Bank Dunie (Worrld Bank) ialeh kumpulan hukum, peraturan, ama
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapet mendorong kinerje (mending dorong
grobak bakso … hehe) sumber-sumber perusahaan bekerje secara efisien,
menghasilkan nilai ekonomi jangke panjang yang berkesinambungan bagi para
pemegang saham maupun masyarakat sekitar secare keseluruhan. Lembage Corporate
Governance di Malaysie yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG)
mendifinisikan corporate governance sebagai proses ame struktur yang digunakan
untuk mengarahkan dan mengelola bisnis ame aktivitas perusahaan kearah
peningkatan pertumbuhan bisnis ame akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan
Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 177/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang penerapan GCG pade BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah
suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usahe dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangke panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnye, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Beradarkan
beberapa pengertian tersebut diatas, secare singkat GCG dapat diartikan sebagai
seperangkat sistem yang mengatur ame mengendalikan perusahaan untuk menciptakan
nilai tambah (value added) bagi stakeholders. Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberape Negare antare
lain, Amerika Serikat (Paman Sham), Negara-negara Eropa (Austria, Belgia,
Denmark, Irlandia, Prancis (perempayan ciamis cinnn), Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg,
Belande (kompeniiii), Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swiss, Turki,
Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia
Baru) April 1998 telah mengembangkan The OECD Prinsiples of Coprorate
Governance. Prinsip-prinsip coporate govermance yang dikembangkan oleh OECD
meliputi 5 (lime) hal yaitu :
1. Perlindungan
terhadap hak-hak pemegang saham ( The Rights of shareholders).
2. Perlakuan
yang same terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment shareholders).
3. Peranan
Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas
Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip
GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Mentri BUMN No.117/M-MBU/2002 tanggal 31
Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transaparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan mengemukakan informasi material yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan
(disclosure) : Penyajian informasi kepade stakeholders, bae diminta maupun
engga diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerje operasional,
keuangan, dan resiko usahe perusahaan.
3. Kemandirian
(independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secare professional
tanpa benturan kepentingan ama pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang kagag
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ama prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
4. Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Manajemen perusahaan sehingge pengelolaan perusahaan terlaksana secare efektif
ame ekonomis.
5. Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku ame prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran
(fairness) : keadilan ame kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders
yang timbul berdasarkan perjanjian ame peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B.
Budaya
Etika
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari
nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan
tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan
perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu :
1. Keyakinan
dan nilai-nilai bersama
2. Dimiliki
bersama secara luas
3. Dapat
diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
C.
Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
D.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT.
Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
E. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005. Pengaruh etika terhadap budaya :
1. Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
MATERI
4
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi
yang ada antara lain :
1. Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
B.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
C.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
1. Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3. Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
4. Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
1. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
ETIKA
MENULIS DIBLOG
12 Butir Kesepakatan Etika Menulis
Blog:
1. Menghargai
dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari
plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip
karya orang lain.
2. Tidak
mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara
proporsional.
3. Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu
berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak
berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan
serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak
melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap
menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada
blog yang dikunjungi.
8. Tidak
melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan
bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap
menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar
hak-hak orang lain.
12. Bersedia
meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat
kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Referensi : http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392
0 komentar:
Posting Komentar