Mnajemen Sumber Daya Manusia
I.I Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
I.II Perkembangan sumber daya manusia
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
· Ruang lingkup pengembangan SDM yaitu :
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb.
2. Pengembangan jumlah SDM : Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja.
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
I.III Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
· Macam atau jenis personalia :
1. Tenaga Eksekutif: mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaan, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Kemampuan melakukan tugas dibagi menjadi 3 golongan yaitu: Tengan terampil (skilled labor), Tenaga setengah terampil (semi skilled labor), Tenaga tidak terampil ( unskilled labor).
· Sumber tenaga kerja :
1. Dari dalam perusahaan
2. Teman-teman para karyawan
3. Lembaga penetapan tenaga kerja
4. Lembaga pendidikan
5. Mayarakat umum
· Seleksi tenaga kerja :
Untuk memperoleh ppersonalia sesuai dengan kualitifikasi yang telah ditetapkan, perlu adanya seleksi terlebih dahulu untuk memilih diantara semakin banyak calon personalia yang benar-benar memenuhi syarat.
1. Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja, persayaratan yang harus dipenuhi antara lain: batas minimum-maksimum usia, pendidikan minimal yang dimiliki, pengalaman kerja yang telah diperoleh, bidang keahlian yang dimiliki, keterampilan lain yang dimiliki, pengetahuan-pengetahuan lainnya, dan sebagainya.
Analisa jabatan yaitu merupakan analisah tentang segala sesuatu mengenai suatu perkerjaan tertentu.
Analisa jabatan yaitu merupakan analisah tentang segala sesuatu mengenai suatu perkerjaan tertentu.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja ; 1. Analisa beban kerja adalah peramalan penjualan, penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unut barang, 2. Analisa tenaga kerja adalah untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu priode tertentu.
3. Proses Seleksi :
- Tahap-tahapnya sebagai berikut :
1. Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
2. Wawancara pendahuluan uantuk mengetahui secara sekilas tentang penampilan, motif berkerja, dan latar belakang kehidupan pelamar.
3. Psycho-test, meliputi 5 hal yaitu:
Ø aptitude test: menguji sikap seseorang
Ø achievement test: menguji bakat seseorang
Ø interest test: menguji minat seseorang
Ø personalitiy test: menguji keperbadian seseorang
Ø IQ test: menguji kecakapan seseorang
4. Wawancara lajutan, untuk menggali bebagai informasi yang dianggap penting tentang pelamar.
5. Pengujian referensi, untuk menguji tentang bebbagai hal tentang pelamar dari seseorang yang dianggap mengetahui.
6. Pengujian kesehatan, mengetahui apakah kondisi phisiknya cukup memenuhi syarat.
7. Masa Orentasi, merupakan tahap pengujian yang terakhir.
I.IV Hubungan pemburuhan
Hubungan Perburuhan adalah administrasi, pengadilan yang independen dengan mandat untuk menengahi dan memutus hubungan kerja dan tenaga kerja hal yang berkaitan dengan serikat tempat kerja.
Hubungan Perburuhan mengatur semua aspek perundingan bersama antara pengusaha-diatur di tingkat propinsi dan karyawan. Ini termasuk perolehan hak atas perundingan bersama, proses perundingan bersama, dan peraturan penyelesaian sengketa baik di sektor publik dan swasta, dan peraturan representasi orang oleh agen tawar mereka.
Hubungan Perburuan Pancasila, Peburuhan ini terjadi karena buruh di satu pihak manajemen pihak lain saling membutuhkan.karyawan adalah manusia, yang hakasasinya harus dilindungi hal tersebut berhungan dengan hubungan perburuhan pancasila. Hubungan perburuan pancasila menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sebagai tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri.
Bila terjadi ketidak-sekepakatan antar peburu dan manajemen buru mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antar mereka, yaitu:
1. boikot ( untuk menolak membeli barang-barang hasil produksi)
2. pemogokan ( berhenti berkerja sehingga menurunkan kondisi perekonomian perusahaan)
3. penghasutan ( untuk mendukung pemogokan yang dilakukan )
4. memperlambat kerja ( dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produk yang dihasilkan)
I.V Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja
Sebuah serikat buruh atau serikat pekerja adalah sebuah organisasi pekerja yang bersatu untuk mencapai tujuan bersama seperti yang lebih baik kondisi kerja. Serikat buruh, melalui kepemimpinannya, tawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (pangkat dan file anggota) dan melakukan negosiasi kontrak kerja ( perjanjian kerja bersama ). Ini mungkin termasuk negosiasi upah , syarat kerja, prosedur pengaduan, aturan yang mengatur perekrutan, pemecatan dan promosi pekerja, manfaat, keselamatan kerja dan kebijakan. Perjanjian dinegosiasikan oleh para pemimpin serikat mengikat anggota peringkat dan file dan majikan dan dalam beberapa kasus pada pekerja non- anggota lainnya.
Alasan pekerja mendirikan serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
I.VI Perseriatan saat ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja.Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
I.VII Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya.
Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku- buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang.
Jadi hukum di sini juga berarti:
1. Buku-buku yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah
2. Lembaga-lembaga penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain
3. Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain
Ada tiga perjanjian kerja sama, yaitu :
1. Closed Shop Agreement, Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
2. Union shop Agreement, Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.
3. Open Shop Agreement, Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.
Daftar Pustaka
Dharmmesta, Basu Swastha. Azaz-Azaz Management Modern. Yogyakarta : Penerbit Liberty, 1984
Ibnu, Sukotjo. Pengantar Bisnis Modern edisi 3. Yogyakarta : Penerbit Liberty, 1993
www.wikipedia.com
www.google.com
0 komentar:
Posting Komentar