THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES
Powered By Blogger

Senin, 04 Juni 2012

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan Internasional Dalam Sektor Hutan


Akhir-akhir ini sektor kehutanan menjadi salah satu topik yang menarik untuk diperbincangkan dalam konteks perekonomian Internasional. Pasalnya sektor ini memiliki beberapa alasan,antara lain:
a.      Permintaan terhadap produk-produk kehutanan selalu meningkat. Meskipun demikian, perdagangan atas produk kehutanan tidak banyak yang diperdagangkan dalam pasar global dan hanya terfokus pada konteks regional sehingga diperlukan perluasan pasar.
b.     Produksi kehutanan yang berasal dari hutan tropis hanya memiliki porsi kecil dalam pasar global.
c.      Negara berkembang hanya mendapat porsi kecil dalam pasar global. Negara berkembang ini hanya didominasi oleh Indonesia, Malaysia, dan Republik Rakyat Cina (RRC).
          Sebagai hasil Putaran Uruguay dari World Trade Organization (WTO), produk kehutanan dikategorikan sebagai produk industri, sehingga tidak termasuk dalam Agreement on Agriculture.
          Meskipun demikian, terdapat beberapa pengaturan yang berlaku bagi produk kehutanan sebagaimana juga berlaku bagi produk pertanian, antara lain Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).
          Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam perdagangan internasional dalam kaitannya dengan produk kehutanan antara lain sebagai berikut:
a.      Menyangkut Tarif.
     Secara umum, tarif untuk produk kehutanan khususnya di negara maju sebenarnya tidak tinggi, yaitu sekitar 5 persen. Penurunan tarif difokuskan untuk beberapa pasar lain yang memberikan tarif sekitar 10-15 persen, terutama untuk produk seperti plywood.
     Namun sebenarnya banyak negara yang dapat menurunkan tarif di bidang kehutanan melalui langkah-langkah regional seperti ASEAN, NAFTA, dan juga dapat mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dengan General System of Preferences (GSP).
b.     Menyangkut Hambatan Non-Tarif atau Non-Tariff-Measures (NTMs).
     Beberapa NTMs yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional atas hasil hutan antara lain:
      Quantitive Restrictions; biasanya dengan penerapan kuota atas produk kehutanan. European Union, misalnya, menerapkan kuota untuk fibre-building boards, builders' woodwork dan beberapa produk furniture
      Phytosanitary and technical regulations and standards; Standard dan pengaturan phytosanitary (kesehatan tanaman) biasanya diberlakukan atas dasar pertimbangan lingkungan hidup. Beberapa pengaturan yang mempengaruhi produk kehutanan antara lain: larangan panel kayu untuk menggunakan formaldehyde glues, yaitu gula yang dapat membahayakan kesehatan manusia; atau larangan untuk beberapa metode pengawetan kayu yang tidak ramah lingkungan hidup
      Export Restrictions; termasuk diantaranya pajak ekspor, larangan ekspor, dan pengaturan lainnya. Hambatan ekspor ini biasanya berlaku untuk produk seperti logs, sawnwood dan plywood. Hambatan eskpor biasanya diterapkan untuk menambah pemasukan negara dan melindungi industri dalam negeri.

          Selain isu diatas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan lebih jauh, yaitu mengenai Trade Impediments (hambatan perdagangan).
          Trade Impediments adalah hambatan-hambatan yang legal berdasarkan ketentuan GATT-WTO, namun memiliki implikasi yang besar terhadap perdagangan produk kehutanan.
          Trade impediments biasanya berdasarkan atas motif perlindungan lingkungan hidup, dan tidak sedikit yang merupakan langkah sukarela sehingga tidak terkait dengan kebijakan negara.Adapun beberapa contoh sebagai berikut:
a.      Hambatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Negara dapat menetapkan kebijakan atas dasar perlindungan ekosistem hutan yang dapat menghambat perdagangan. Contoh yang diberikan antara lain metode pengangkutan, pengolahan, dan konsumsi produk kehutanan, energi yang digunakan dalam proses pengolahan, serta masalah pengelolaan polusi dan pembuangan limbah produksi.    
b.     Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah (local governments).
Kebijakan pemerintah daerah/negara bagian dapat mempengaruhi perdagangan produk kehutanan, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia.
c.      Sertifikasi produk kehutanan banyak menuai isu, baik dalam kaitannya dengan perdagangan internasional atau dengan pembangunan berkelanjutan. Dengan sertifikasi produk kehutanan, setiap produk memiliki status yang menentukan negara asal produk tersebut.
d.      Hambatan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) adalah perjanjian internasional yang mengandung pengaturan yang dapat menghambat aktivitas perdagangan internasional. Dalam CITES, setiap negara berhak untuk mengeluarkan ijin atas perdagangan spesies langka. Aktivitas dari gerakan perlindungan lingkungan hidup adalah mencoba memasukan spesies-spesies ke dalam Appendix CITES sehingga menjadi produk kehutanan yang ilegal untuk diperdagangkan.

          Berbagai permasalahan ini merupakan salah satu bukti sulitnya upaya harmonisasi antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Seattle, adalah suara aktivis lingkungan hidup mengenai dampak-dampak negatif apabila diadakan liberalisasi perdagangan di bidang kehutanan. Penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan dapat menyebabkan deforestation yang akan banyak merugikan negara berkembang. Meskipun WTO sudah memiliki komisi khusus untuk membahas kedua sektor yang saling berkaitan ini, namun sangat sulit untuk dicapai penyelesaian.


OBJEK DAN SUBJEK HUKUM


OBJEK DAN SUBJEK HUKUM

I.                   SUBJEK HUKUM

I.I  Manusia Biasa ( Natuurlijke Persoon )
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a.       Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum   (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
b.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH          perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
c.       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
d.      Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan            jiwa pemabuk atau pemboros.
e.       Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

I.II BADAN HUKUM ( Rechts Person )

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris.
b.      Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c.       Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d.      Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a.       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) : Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
b.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) : Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

II.                OBJEK HUKUM
 Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Benda yang bersifat kebendaan
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang, Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

Pertumbuhan Ekonomi Didorong Insfrastruktur


Pertumbuhan Ekonomi Didorong Insfrastruktur


Keinginan pemerintah memacu pembangunan infrastruktur diyakini menjadi strategi untuk mendorong ekonomi tumbuh lebih cepat sekaligus menjaga sistem ekonomi nasional dari ancaman krisis ekonomi dunia.

Guru besar Universitas Indonesia Firmanzah menyatakan, kebutuhan infrastruktur menjadi kebutuhan utama di Indonesia. Kebutuhan sarana dan prasarana diperlukan untuk pelayanan publik, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan mendorong peningkatan investasi. Pembangunan infrastruktur tidak hanya terbatas pada infrastruktur fisik saja, tapi juga nonfisik seperti reformasi perizinan, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi nasional.

Firmanzah menuturkan, pembangunan infrastruktur sangat berpengaruh pada percepatan pertumbuhan ekonomi. ”Pengaruhnya besar, tanpa infrastruktur, aktivitas ekonomi terhambat.Kalaupun berjalan, tidak akan optimal,” kata Firmanzah tadi malam. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, salah satu persoalan yang kini mendapat perhatian khusus pemerintah adalah ketersediaan sarana dan prasarana.

”Kita akan prioritaskan masalah yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kita, baik program- program yang masuk rencana kerja pemerintah (RKP) maupun pembangunan infrastruktur oleh BUMN dan swasta yang masuk dalam MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia),” jelas Hatta kemarin. Dari sisi anggaran,tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp36,7 triliun khusus untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri.

Selain anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBN, pemerintah juga mendorong penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) untuk peningkatan anggaran infrastruktur. Dalam Rencana Kerja Pemerintah 2012, pemerintah telah menetapkan beberapa proyek infrastruktur yang akan dikerjakan. Di antaranya percepatan pembangunan Waduk Jatigede, Jatibarang, dan Pandan Suri.

Selain itu, pembangunan bendungan gerak di Bojonegoro,pembangunan prasarana pengendalian banjir di DKI Jakarta,Sungai Citarum di Jawa Barat, dan pengamanan pantai di Sulawesi Utara. Untuk infrastruktur jalan, pemerintah akan meningkatkan kualitas jalan nasional sepanjang 36.823 km di Indonesia,

peningkatan kapasitas jalan di lintas timur Sumatera, lintas utara Jawa,lintas selatan Kalimantan, lintas barat NTB, Maluku, dan lintas batas Papua. Kemudian, rencana pembangunan jalan strategis sepanjang 175 km terutama di wilayah perbatasan dan lintas selatan Jawa, pembangunan jalan tol sepanjang 168 km di Sumatera dan trans-Jawa.

Prospek Perekonomian Indonesia Cerah Atas Perkiraan Bank Dunia


Prospek Perekonomian Indonesia Cerah Atas Perkiraan Bank Dunia


Bank Dunia memperkirakan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan
akan semakin cerah pascakrisis global.Kepala Ekonom Bank Dunia William Wallace
di Jakarta, mengatakan, pertumbuhan Indonesia saat ini terus menunjukkan
hal yang positif dengan terus meningkat dan lebih kuat dari sejumlah negara lain.
“Dan ini juga terbantu dengan kondisi pasar modal yang mulai membaik, inflasi
yang masih berada dalam tingkat rendah dan dampak sosial yang cukup terbatas,”
ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat perekonomian Indonesia tetap
terjaga, pertama karena fondasi perekonomian ketika krisis melanda cukup kuat
dan tidak banyak dipengaruhi produk finansial kritis, kekuatan sektor swasta cukup
rendah dan utang publik yang rendah sehingga mengakibatkan posisi fiskal masih
cukup kuat.

Kedua, peran pemerintah yang pro aktif dalam mengamankan pasar modal dengan
meningkatkan garansi deposito, belanja stimulus plus pemotongan pajak dan
belanja program sosial seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai, Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dan Bantuan Operasional Sekolah.
“Indonesia juga terbantu oleh pembelanjaan akibat penyelenggaraan pemilihan
umum 2009 lalu,” ujar William.

Untuk itu, ia menambahkan investasi dan pertumbuhan Indonesia dapat lebih
didorong pemerintah dengan bantuan swasta serta didukung oleh perbaikan
kebijakan dan investasi publik yang tepat.
“Indonesia juga harus menerapkan sistem jaring pengaman sosial yang tepat bagi
negara berpendapatan menengah karena posisi fiskal serta utang Indonesia masih
cukup kuat dan akan ada dana tambahan jika subsidi energi direalokasikan ke
belanja sosial,” ujarnya.

Program tersebut dapat berupa program bantuan sosial yang komprehensif dan
sudah teruji, sistem Asuransi Kesehatan Nasional yang jelas dan terjangkau serta
sistem pesangon yang memberikan kenyamanan bagi pekerja untuk mendorong
pembukaan lapangan pekerjaan.
William menjelaskan Indonesia juga perlu untuk membangun terobosan infrastruktur
untuk mendukung perekonomian dan menghubungkan pasar domestik serta pasar
kawasan.

“Kebutuhan akan adanya infrastruktur yang memadai tidak sekedar dibutuhkan,
namun juga akan mengubah persepsi global, karena Indonesia termasuk salah satu
negara berkembang yang menjadi anggota G-20 selain Brasil, Rusia, India dan
China,” ujarnya.

Dorongan Infrastruktur juga dibutuhkan di tingkat regional untuk membangun
infrastruktur urban seperti transportasi massal, perumahan, air dan sanitasi yang
dapat mendorong terciptanya kota-kota kelas dunia.
Terakhir dibutuhkan reformasi kelembagaan atau birokrasi dengan kerangka kerja
regulasi modern dan mekanisme pembuatan kebijakan, regulasi dan manajemen.
“Sistem tersebut dapat dilakukan dengan perbaikan sistem gaji, perekrutan dan
promosi yang sesuai dengan akuntabilitas dan reformasi yang sesuai dengan
kebutuhan,” ujar William.
William menambahkan terkait dengan pidato presiden mengenai target investasi
sebesar Rp2100 triliun untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen
pada 2014, bahwa target itu dapat dengan mudah tercapai.
“Target tersebut cukup realistis dan dapat dengan mudah dicapai,” ujarnya.
Sumber :
http://www.pacific2000.co.id/research/berita-indonesia/bank-dunia-perkirakan-prospek-ekonomi-indonesia-cerah.php

Laman