Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi yang dipakai pada negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus
menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia dari sudut
linguistik merupakan salah satu dari sekian banak ragam Bahasa Melayu dan telah
diresmikan penggunaanya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya
setelah sehari berlakuna konstitusi.
Penamaan Bahasa Indonesia
sendiri sudah mulai dicanangkan semenjak Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 1928.
Penyebutan Bahasa Indonesia disebutkan untuk menghindari kesan adanya
'imperialisme bahasa" apabila Bahasa Melayu tetap digunakan.
Fungsi dan Kedudukan Bahasa
Indonesia
Kedudukan Bahasa Indonesia yang
paling utama adalah sebagai bahasa persatuan bangsa. Hal tersebut telah
tercantum dalam Sumpah Pemudia, yang berarti bahwa Bahasa Indonesia
berkedudukan sebagai Bahasa Nasional serta yang kedua sebagai Bahasa Negara.
A. Sebagai Bahasa Nasional
Dalam konteks sebagai Bahasa
Nasional, Bahasa Indonesia memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu:
1.
Sebagai
lambang kebanggan kebangsaan,
2.
Sebagai
lambang identitas nasional,
3.
Sebagai
alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya,
4.
Sebagai
alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang
sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan
Indonesia.
B. Sebagai Bahasa Negara
Selain sebagai bahasa Nasional,
bahasa Indonesia juga memiliki kedudukan lain yaitu sebagai bahasa Negara
seperti tercantum dalam UUD 1945. Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara,
bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Bahasa
resmi kenegaraan,
2.
Bahasa
pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
3.
Bahasa
resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4.
Bahasa
resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta
teknologi modern.
0 komentar:
Posting Komentar